Kumpulan Berita
Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal.
Viral debt collector menagih pinjaman online ilegal semakin menjadi-jadi bahkan sampai mengancam keluarga pihak lain.
Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat.
Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.
Pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%
Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi
Jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan