Kumpulan Berita
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 investasi dan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Pinjol ilegal maupun investasi bodong berkedok binary option serta penggunaan robot trading masih sangat mudah ditemukan.
Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Pasalnya pinjol masih menjadi alternatif pendanaan masyarakat.
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar.
Polisi kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang melakukan ilegal akses
Kerugian korban dari 58 aplikasi pinjol ilegal mencapai hingga Rp2,5 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.