Kumpulan Berita
Banyak masyarakat di Indonesia yang ternyata masih nekat memakai pinjaman online (pinjol).
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar.
Polisi kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang melakukan ilegal akses
Diduga sosok pimpinan yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.
Seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan.
Maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) membuat masyarakat resah. Apalagi sistem penagihannya yang kerap menakuti nasabah.