Kumpulan Berita
Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat.
Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.
Pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%
Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi
Jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembiayaan pinjaman online mencapai Rp113,46 triliun
Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pinjaman online yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam