Kumpulan Berita
Pada Mei 2025, jumlah penyedia pinjol yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK menjadi 96 dari sebelumnya 97.
Benarkah Debt Collector bisa penjarakan nasabah yang Galbay Pinjol? Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia.
Daftar terbaru 96 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Aplikasi pinjol yang langsung cair ke DANA tanpa rekening dan legal, mudah dan cepat, kini mulai banyak dicari,
Apalagi, pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu solusi keuangan cepat yang digemari masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 146,5 juta orang telah melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi kendala dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah