Kumpulan Berita
Sebanyak 38 hingga 40 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM yang mendapatkan akses pendanaan untuk pertama kalinya
OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) Solusiku.
Di tengah kemudahan akses pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL), kondisi kesehatan finansial generasi muda Indonesia dinilai semakin memerlukan perhatian serius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring
Masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menunaikan ibadah kurban, khususnya terkait penggunaan layanan paylater maupun pinjaman online (pinjol) yang kini semakin marak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
OJK memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol atau fenomena gagal bayar (galbay) akan kesulitan mendapatkan pembiayaan kredit