Kumpulan Berita
OJK menampik temuan Bareskrim Polri terkait dugaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE).
Proyek yang terus berprogres hingga kuartal III 2024 dan dilaksanakan dengan fokus pada kontribusi masa depan.