Kumpulan Berita
Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Menetapkan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 30 hari terhitung Putusan ini diucapkan terhadap Termohon PKPU / PT Anugerah Tujuh Sejati sebagai Termohon PKPU I dan Muhammad Sawkani
Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.