Kumpulan Berita
PN Jakpus diketahui mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
KY menyatakan putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu kontroversial.
Mahfud MD mengatakan majelis yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, tidak mengerti taksonomi hukum.
Penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, hakim Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).
Wapres KH Ma'ruf Amin mempertanyakan kewenangan PN untuk memutuskan penundaan pemilu.
Putusan ini terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus lantaran menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang kami ajukan (gugatan) ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara.