Kumpulan Berita
MA mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 bisa dibatalkan.
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus lantaran menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang kami ajukan (gugatan) ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara.
KY mempersilakan KPU dan masyarakat untuk melapork terkait putusan PN Jakpus.
SBY mengatakan menunda Pemilu 2024 ke 2025, adalah pikiran yang keluar dari akal sehat.
Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.