Kumpulan Berita
Awalnya, Jaksa membahas tentang argumennya dalam menolak pleidoi kubu Mario Dandy.
Jaksa menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy.
Sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa atas pleidoi keduanya.
Mario mengaku pleidoinya itu merupakan curahan hati dan pikirannya di lapas.
Sidang perdata soal gugatan itu diketahui lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Luka itu, lanjut jaksa, memberikan gambaran sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan cidera kepada tubuh korban.
Di persidangan, Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, tampak karangan bunga memenuhi depan kantor pengadilan.