Kumpulan Berita
Tim hukum Aiman pun meminta masyarakat memberikan dukungannya agar hakim bisa memutusnya secara adil.
Permintaan itu disampaikan Polda Metro Jaya menanggapi replik Aiman.
PN Jaksel memutuskan menolak gugatan yang meminta buronan Harun Masiku diadili secara in absentia.
Agenda persidangan adalah pembacaan replik oleh pihak pemohon atau tim hukum Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono telah mendengarkan Jawaban dari pihak Polda Metro Jaya berkaitan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti
Aiman pun menyaksikan langsung persidangan saat tim pengacaranya membacakan gugatannya itu.
Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).