Kumpulan Berita
Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Menanggi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim, keluarga korban menyebut keadilan terkoyak.
Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan untuk ketiga terdakwa anggota polisi akan digelar hari ini.
Adapun sidang beragendalkan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa tiga unsur kepolisian.
KPK mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya.
Penolakan ini dilakukan karena dinilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan tuntutan yang diinginkan korban dan keluarganya.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, ada sebanyak 800 personel kepolisian diterjunkan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi jumlah pengunjung dan melarang media menyiarkan langsung persidangan tragedi Kanjuruhan.