Kumpulan Berita
Syafruddin mempunyai data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran.
Syafruddin menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari ini, Senin (10/6/2019) pasca libur Lebaran, akan dikenai sanksi.
Syafruddin melakukan sidak untuk memantau kepatuhan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja mulai 10 Juni 2019.
PNS yang membolos kerja besok dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS, esok hari
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti upacara pada esok hari