Kumpulan Berita
PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) maupun PNS Kementerian akan kerja dari rumah alias work from home (WFH).
Sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT Asean
Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait wacana work from home (WFH) PNS.
Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Terungkap ada PNS yang tidak mampu beradaptasi dengan digital karena sudah tua.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sekira 30% PNS tidak bekerja selama work from home
Kebijakan kerja PNS bakal dilongkarkan, di mana aparatur negara bisa kerja dari mana saja
PNS diizinkan bekerja dari rumah alias WFH selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.