Kumpulan Berita
Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil membekuk tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 Tenaga Kerja Indonesia.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menjelaskan, dari ke tujuh tersangka itu, empat diantaranya ditahan di Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil.
ABK tersebut diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal virus corona (Covid-19).
Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kegiatan tambang pasir ilegal.