Kumpulan Berita
Ribuan masyarakat berdesakan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Gedung Olahraga (GOR) Temenggung Abdul Jamal.
Diimingi-imingi pekerjaan di Singapura dengan gaji hingga Rp30 juta, empat pria kena tipu.
Akibat ulahnya, pelaku diciduk dan diamankan di Mapolda Kepri.
Kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil membekuk tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 Tenaga Kerja Indonesia.
Song Chuanyun ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang sedang bersandar di Pelabuhan Batam.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menjelaskan, dari ke tujuh tersangka itu, empat diantaranya ditahan di Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil.