Kumpulan Berita
Irjen Panca Putra Simanjuntak mengaku pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus jual beli vaksin Covid-19.
Polda Sumatera Utara membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan secara ilegal.
Komplotan tersangka itu menjual vaksin ke 1.085 orang sehingga merapu Rp238 juta.
Penyidik saat ini juga tengah menelusuri aliran dana dalam kasus yang membahayakan ini.
Diperkirakan sebanyak 9 ribu orang jadi korban antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku.
Kelima tersangka dijerat hukuman berat, sesuai dengan pasal yang ditetapkan.
Polisi menangkap 4 orang petugas laboratorium.