Kumpulan Berita
Dia menegaskan, bahwa apapun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden.
Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan asas keadilan.
Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.
Dia menegaskan, kepolisian masih erat kaitannya dengan Polri. Ia menilai beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.