Kumpulan Berita
Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.