Kumpulan Berita
Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun.
Bripka IPS yang merupakan personel bagian Logistik Polres Sorong kota ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sorong kota.