Kumpulan Berita
Pelaku dibekuk di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga dengan mengenakan pakaian syari wanita.
Ia merupakan buronan kasus penikaman yang terjadi di Taman Bunga, Pomalaa pada 19 Mei 2024 lalu.
Penyebab kebakaran diduga korsleting listrik dari salah satu tempat tinggal korban.
Ia dibekuk aparat dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 6,46 gram siap edar.
Polisi memgamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor Polisi DT 3276 RA.
Sejumlah organisasi mahasiswa minta penuntasan kasus pengeroyokan oleh anggota Polres Kolaka tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.186 gram atau 1,1 kg narkoba jenis sabu.
Ratusan Botol Miras dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan