Kumpulan Berita
Polwan berinisial Briptu FN, ini dinyatakan bersalah dari hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit V Renakta
Polwan pembakar suaminya yang juga sesama anggota Polri di Mojokerto ditahan di ruang khusus.
Sebanyak lima orang saksi dimintai keterangan pasca Polwan bakar suaminya yang juga anggota kepolisian di Mojokerto.
Briptu RDW sendiri meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen.
Segini gaji Fadhilatun Nikmah yang bakar suaminya hingga tewas yang sedang ramai diperbincangkan di dunia maya.
Korban meninggal setelah dirawat selama 24 jam mulai Sabtu 8 Juni siang hingga Minggu 9 Juni siang.
Korban mengalami luka bakar 96 persen yang membuat korban masih terbatas dalam berkomunikasi dan dirawat di ruang ICU.
Diduga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi asrama polisi Polres Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 8 Juni 2024.