Kumpulan Berita
Pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan foto dan video telanjang pacarnya di media sosial (medsos).
Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat dengan inisial DA (18) nekat merekam majikannya, DK (32). Ia melakukan hal tersebut ternyata karena mendapat ancaman dari sang pacar, MFR (23).
Asisten Rumah Tangga (ART) di Bekasi berinisial DA (18) nekat merekam majikannya, DK (32), yang sedang bugil, kemudian mengirimkan rekaman tersebut ke pacarnya yang berinisial MFR (23), seorang sekuriti.
Setelah disepakati antara pelaku dengan pemesan, pelaku menghubungi korban datang tempat yang dijanjikan itu untuk bisa berhubungan intim dengan pelanggannya.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.
Polisi menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila.
Polisi membongkar jaringan penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir.
Tindakan polisi itu memicu perdebatan dan kontroversi di media sosial.