Kumpulan Berita
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok.
Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Denda tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Kepala Kantor Ngurah Rai, Winarko menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Kronologi bermula saat polisi mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu studio yang berada di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dikatakan Hendra, saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Siber Polda Jabar.
NK (22), seorang mahasiswi asal Cisauk, Kabupaten Tangerang, harus menanggung pil pahit setelah menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya sendiri.
Pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan foto dan video telanjang pacarnya di media sosial (medsos).
Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat dengan inisial DA (18) nekat merekam majikannya, DK (32). Ia melakukan hal tersebut ternyata karena mendapat ancaman dari sang pacar, MFR (23).