Kumpulan Berita
Berkas perkara tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH) kasus pornografi anak yang merupakan keponakan dinyatakan lengkap.
Tersangka merupakan warga asal Malaka berinisial GT usia 26 tahun salah satu mahasiswa semester 14.
Pelaku ditangkap karena memperdagangkan video porno via media sosial.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Warga Thailand yang mengendalikan kejahatan itu masih diburu.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
KPAI menilai, judi online bisa menjadi pintu masuk terhadap industri candu lainnya seperti pornografi hingga narkoba.
Inspektur Daerah Jabar telah melakukan penelusuran terkait informasi keterlibatan TS yang merupakan ASN dalam video mesum.