Kumpulan Berita
Sarman Simanjorang menilai, kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Level 3 baik dilakukan.
Momentum Ramadhan harus bisa dimanfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha
Level PPKM ini berlaku di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada wilayah Jabodetabek.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
Namun, Jodi menegaskan bahwa kini DKI Jakarta masih tetap pada PPKM level 2 dan akan dilakukan evaluasi setiap pekannya.
Daerah yang masih berstatus PPKM level 3 sebanyak 1 daerah, di mana sebelumnya ada 4 daerah.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.