Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk kawasan Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Bali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen WFO.
Salah satu tempat diberikan sanksi denda Rp1 juta karena melakukan pelanggaran.
Pemerintah menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level tiga
Simak aturan lengkap pelaksanaan kegiatan ibadah di masa PPKM Level 3 sesuai Surat Edaran Menag.
Salah satu aturan yang diterapkan yakni maksimal pengunjung 25 persen dari total kapasitas di tempat wisata di daerah PPKM level 3.
Waktu makan di tempat seperti restoran hingga warteg ditetapkan selama 1 jam
Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00