Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022.
Yuk simak baik-baik aturan terbaru perjalanan dalam negeri dan luar negeri agar tak salah persiapannya.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Juli 2022.
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru untuk PPLN jelang libur mudik.
Bagi WNI ditanggung oleh pemerintah, sedangkan wisatawan asing dibayar secara mandiri.
PPLN yang tiba di Indonesia tidak perlu isi E-HAC, tapi kini menggunakan PeduliLindungi.
Pemerintah menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri di sejumlah titik.
Satgas Covid-19 telah mengevaluasi terkait viral penumpukan PPLN di Bandara Soetta.