Kumpulan Berita
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Juli 2022.
Kemenparekraf mengimbau agar wisman tetap menjaga prokes dan aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru untuk PPLN jelang libur mudik.
PPLN yang tiba di Indonesia tidak perlu isi E-HAC, tapi kini menggunakan PeduliLindungi.
Adapun aturan lengkap protokol kesetahan bagi PPLN adalah sebagai berikut:
Pemerintah menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri di sejumlah titik.
Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Soekarno-Hatta secara rata-rata berkisar 5.000 orang
Pemerintah memperpanjang PPKM di Luar Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022