Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Industri otomotif meminta tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025.
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel.
Pemerintah meraup penerimaan negara Rp3,5 triliun berkat penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah.
DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemenkeu) telah merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang membahas soal masa transisi.
Viral di media sosial struk belanja air mineral dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, PPN 12% seharusnya hanya berlaku khusus untuk barang mewah.