Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjabarkan barang mewah apa saja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%
PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Masyarakat harus mempersiapkan diri karena banyak barang-barang yang tarif atau harganya naik mulai 2025. Mulai dari rokok hingga tarif air PAM.
Pemerintah tetap memberlakukan PPN 12% mulai hari ini Rabu (1/1/2025). Meski demikian masih ada barang yang tidak kena PPN atau PPN 0%.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku keberatan dengan kebijakan PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%