Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan
Alasan mengapa hanya barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025.
PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12% akan diterapkan kepada barang mewah.
Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku Januari 2025.