Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mengedepankan azas keadilan
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mengedepankan azas keadilan
Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa arahan dan dalam hal PPN 12% sedang didiskusikan sampai tahap finalisasi
PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan
Alasan mengapa hanya barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025.
PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.