Kumpulan Berita
PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku Januari 2025.
DPR pastikan PPN 12% bisa ditunda tanpa ubah UU
Komisi Informasi Pusat menilai sosialisasi kebijakan kenaikan tarif PPN 12% belum terbuka kepada masyarakat
Instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia ini akan diputuskan Presiden Prabowo
Kebanyakan dari mereka keberatan jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.
PKB kata dia memahami bahwa pemerintah saat ini membutuhkan penguatan APBN.