Kumpulan Berita
Aprindo) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal berdampak pada konsumen.
tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Banggar meminta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebaiknya kembali
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025.
Sri Mulyani menilai kebijakan kenaikan PPN pada 2025 menjadi 12% menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo Subianto.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru
Beberapa fraksi partai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi tentang Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% per 1 April 2022