Kumpulan Berita
Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Reformasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif menimbulkan pro dan kontra
Pemerintah akan menerapkan pajak sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.
Efek domino yang ditimbulkan jika sembako dan sektor pendidikan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wacana penerapan PPN pada sembako ini justru sebaliknya: tidak mencerminkan keadilan.
Heboh sekolah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.