Kumpulan Berita
Pemerintah menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan berlaku pada sembako premium.
Polemik sembako kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pasar tradisional telah berakhir.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan pajak alias bebas PPN.
Pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Rencana pengenaan pajak sembako saat ini masih menuai protes.
Kementerian Keuangan diminta tidak membabi buta dalam melakukan pungutan PPN kepada masyarakat.
Beras, daging hingga telur bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).