Kumpulan Berita
Segini gaji PPPK paruh waktu 2025. Pada tahun 2025, diperkirakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji bulanan dalam kisaran Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi
Peserta yang gagal mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) mempunyai kesempatan untuk mendaftar Tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Mengetahui arti R3 dapat membantu masyarakat memahami posisi dalam pemilihan seleksi PPPK
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 data per 20 Oktober 2024.
Pada tahun 2025, status tenaga honorer akan resmi dihapuskan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Status tenaga honorer pemerintah di tahun 2025 akan dihapuskan.