Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.
Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.
Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika Roy Suryo akan digelar pada Senin 20 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo atas penetapan tersangka di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (16/7/2026). Roy Suryo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 14.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut jas hitam.