Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah, atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026).
Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sopir Roy Suryo, M Khoiri, memberikan kesaksian pada persidangan praperadilan atas penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya melihat satu satpam hingga akhirnya polisi memaksa masuk ke rumah majikannya itu.