Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, temuan ini menunjukkan adanya pergeseran persepsi publik terhadap Presiden Prabowo.
Pada momen perayaan harlah 1 abad NU, Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Prabowo mengatakan, di tengah-tengah kiai, rasanya terus jadi lebih berani untuk berbakti, mengabdi, dan membela rakyat Indonesia seluruhnya.
Prabowo menegaskan kesiapannya untuk melawan berbagai praktik yang merugikan negara.
Prabowo mengaku merasakan suasana kesejukan dan kuatnya semangat persatuan yang terpancar dari keluarga besar NU.
Selain itu, di hadapan para ulama dan keluarga besar NU, Prabowo juga mengumumkan rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.