Kumpulan Berita
Vinda meraih penghargaan Corporate Halal Leadership Award dari LPPOM MUI dalam ajang LPPOM Excellence Gala 2025.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
Kemendag berkolaborasi dengan GAHC untuk memperkuat potensi ekspor produk halal Indonesia ke pasar Australia.
MUI menyatakan pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan.
Penguatan riset halal nasional semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan produk pangan dan kosmetik yang terjamin kehalalannya.
Komitmen Kemenag dalam menghadirkan fasilitas publik yang sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi meskipun beberapa di antaranya sudah bersertifikat halal.