Kumpulan Berita
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan menyelidiki proses pemberian jabatan terhadap Iptu Nikolas R.B., seorang perwira Polri yang diketahui masih menjalani hukuman etik akibat pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan sanksi demosi.
Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan menyatakan akan terus berbenah diri untuk memperbaiki layanan ke masyarakat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Divisi Propam Polri, dalam kegiatan pembinaan etika profesi untuk mencegah pelanggaran personel, terutama di bidang pelayanan masyarakat.
Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkap posisi duduk terhadap tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Personel Brimob yang berada di rantis itu diperiksa di Gedung Propam Polri.