Kumpulan Berita
Menurutnya, AKBP Bintoro juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha.
Divisi Propam Polri kembali memutuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus pemerasan terhadap penonton asing pada acara Djakarta Warehouse Project 2024.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sidang akan digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses penanganan kasus ini.
Salah satu kejanggalan yang dirasakannya adalah tidak diperiksanya saksi dan status kasusnya yang tiba-tiba naik sidik.