Kumpulan Berita
MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini.
Tindakan tersebut dianggap provokasi dan upaya meresahkan situasi politik menuju pelaksanaan kontestasi elektoral 2024 mendatang.
Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup.
Airlangga Hartarto memastikan Partai Gerindra ikut menyetujui hasil dari penolakan wacana sistem proporsional tertutup.
"Pergerakan lain sesuai agenda-agenda," ucap Airlangga.
Delapan partai politik telah menyatakan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.
Keputusan MK terkait gugatan atau judicial review sistem pemilihan umum proporsional terbuka nantinya bersifat mutlak.