Kumpulan Berita
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).
Diketahui, terdapat sebuah bar seks yang berada di ruang bawah tanah.
Kontrakan tersebut diduga sebagai tempat prostitusi.
Satpol PP kini ditempatkan di RTH Tubagus Angke untuk antisipasi prostitusi.
Dalam praktik prostitusi tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk satu tamu.