Kumpulan Berita
Sebanyak 24 ribu anak Indonesia berusia usai rentang 10 hingga18 tahun dilaporkan terlibat transaksi pornografi oleh PPATK
Ini dari 130 transaksi yang diduga kuat prostitusi anak.
Polri tengah mendalami keterlibatan orangtua, dalam kasus prostitusi 19 anak melalui media sosial (medsos) X dan Telegram.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial X, dan aplikasi chat telegram.
Prostisusi anak bertarif hingga Rp17 juta, jasa pelayanan seks ditawarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia, salah satunya Bali.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Sebanyak 13 pasangan di luar nikah digerebek petugas Satpol PP di kosan daerah Gurun Laweh, Kecamatan Padang Timur,
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I