Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) selama 21-27 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil patroli keimigrasian pada 15-20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan, pada Kamis 17 September 2026 malam.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok kafe dan karaoke dengan dugaan eksploitasi anak.
Nunu menuturkan, kedua anak tersebut kini berada di rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan maupun pendampingan.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan praktik prostitusi anak di wilayah DKI Jakarta. Penyelidikan dilakukan setelah muncul unggahan akun yang diduga milik warga negara Jepang, di media sosial yang mengaku menyewa perempuan di bawah umur di sejumlah lokasi di Jakarta.
Pemilik kafe sempat berusaha menyembunyikan dua kardus miras, namun diketahui warga. Pemilik kedai kemudian berjanji akan memusnahkan miras tersebut.
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendapat laporan terkait lokalisasi ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.