Kumpulan Berita
Polisi mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.
Iptu Nurhayati mengatakan pelaku meminta sang anak yang berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP itu untuk melayani nafsu syahwat WNA
Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol)
Tersangka dan dua korbannya masih di bawah umur dan berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto
. Praktik ini berhasil dibongkar berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas.
4 Fakta 8 ABG Dijual Muncikari ke WNA
Lagi! Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat