Kumpulan Berita
Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D, yang nekat melompat dari lantai 4 kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami luka.
Polisi telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini.
Dua korban perempuan menjadi sasaran, satu di antaranya meninggal dunia dan diketahui masih berusia 15 tahun, menguatkan dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana serius.
Kasus ini resmi naik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polisi masih menyelidiki kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang melompat dari lantai 4 kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Agen penyalur PRT tersebut bakal diperiksa polisi.
Roby menerangkan, menurut pengakuan salah satu korban, keduanya tak betah lantaran majikannya bersikap sadis.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.