Kumpulan Berita
Polisi masih memeriksa lebih lanjut pelaku yang diciduk di kawasan Apartemen Kalibata City tersebut.
Anak perempuan berinisial EN (13), warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur jadi korban tindak penjualan orang.
Indah sebelumnya membuka diri di sebuah aplikasi pertemanan untuk mencari jodoh.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi chating.
Unit PPA Satreskrim telah menempatkan petugas di sejumlah tempat.
Terduga pelaku merupakan pasangan kencan korban, yang kalap karena dimarahi hingga dilempar botol.
Dalam setiap kali transaksi seksual, masing-masing muncikari itu mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari tiap PSK.