Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Mereka ditawari sebagai PSK dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency.
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I
Tarif tertinggi Rp5 juta untuk satu kali kencan dan terendah Rp1 juta.
Para PSK itu berasal dari luar daerah.
Ketiga pelaku telah melakukan perekrutan pekerja seks komersial (PSK) masih di bawah umur sejak 2022 lalu.
Total terdapat 18 wanita dan 11 pria yang digelandang petugas.