Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Adapun modusnya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I
Tarif tertinggi Rp5 juta untuk satu kali kencan dan terendah Rp1 juta.
Ketua DPP Perindo Bidang Otonomi dan Kepala Daerah, Gian Felanroe Sitorus menyebut ajakan itu sangat diapresiasi.
Ketiga pelaku telah melakukan perekrutan pekerja seks komersial (PSK) masih di bawah umur sejak 2022 lalu.