Kumpulan Berita
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, pada Senin (25/2/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).